Jumat, 22 Januari 2010

KEJAKSAAN NEGERI P.29
PALEMBANG
“UNTUK KEADILAN”




SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG.PERK.PD/205/EP.1/07/2008





A.Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : Aci Yansah Bin Jhonting
Tempat Lahir : Desa Tanah Lumpur (Pemulutan)
Umur/ Tanggal Lahir : 19 tahun/ 25 Oktober 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Jl. Silaberanti Lrg. Khodijah No. 61 Rt.
30 Rw. 03 Kel.Silaberanti Palembang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Jual Ikan (pedagang)
Pendidikan : SMP Kelas II


B. Penahanan : (RUTAN)
Penyidik POLRI : tanggal 14 Mei 2008 s/d 2 Juni 2008
Perpanjangan T4 : tanggal 3 Juni 2008 s/d 22 Juni 2008
Penuntut Umum : tanggal 23 Juni 2008 s/d 11 Juli 2008


C. Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Aci Yansah Bin Jhonting pada hari jumat tanggal 09 Mei 2008 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Jalan Silaberanti di dalam Lorong Khodijah Kelurahan Silaberanti Palembang yang termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka dengan cara menusuk korban Wanda Citra Kusuma Bin Mixilmeyna dengan cara menusuk korban dengan 1 (satu) bilah pisau cap garpu bergagang kayu pada bagian perut tepatnya didaerah ulu hati hingga korban dirawat inap di rumah sakit Muhammadiyah Palembang selama 15 (lima belas) hari lamanya. ------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut diatas dilakukan terdakwa dengan peristiwa sebagai berikut :
Awalnya yaitu terdakwa diduga memang sebelumnya iri dengan korban, yaitu bermula pada saat korban pulang ke rumahnya sehabis menjual 4 buah salon tape nya yang berukuran masing-masing 1 x 2 M di Pasar 16 ilir dan uang hasil menjual tape tersebut kemudian oleh korban dibelikannya becak dengan harapan uang tersebut dapat berkembang. Entah kenapa sehabis pulang dari pasar, korban yang langsung mengendarai becaknya itu langsung diejek atau disindir terdakwa dengan ucapan “Aiy boleh la hebat awak ni.... la meli becak pulo.... kagek sudah ini nak meli apo pulo...??, jangan-jangan nak meli mobil pulo..”. Mendengar ejekan tersebut sontak korban pun menjawab dengan kata-kata “Biarlah yang penting barangku nyian,, wehh serik..”. Akibat jawaban dari korban, terdakwa pun mukanya merah, seraya berucap “nah kau kulanjak’i.... Kutangani gek kau..!!!. Selain mengeluarkan ucapan seperti itu korban juga sempat menggertak dengan mengambil kayu sento yang berada tepat disampingnya dan juga sempat mengacungkan pisau kearah korban yang diambilnya dari selipan celana jinsnya.
Sebenarnya siang itu hampir saja terjadi pertengkaran yang berkelanjutan sampai dengan perkelahian, tapi untung saja, ada saksi Redi Sadewa, yang melihat hal itu langsung melerai guna memotong pembicaraan mereka berdua seraya berkata “Aiy sudahla kamu beduo ni, malu pulo di jingok tetanggo lain, awak la tuo galo, malu kalu nak ribut”.
Mendengar ucapan tersebut akhirnya perang mulut tersebut berhenti, sebab memang secara status pekerjaan sanksi Redi Sadewa lebih berkelas dari mereka berdu yang ribut-ribut itu, terdaftar saksi memang statusnya sebagai PNS pada lingkungan Pemkot Palembang. Dan akhirnya korban pun pergi dengan segera meninggalkan terdakwa seraya langsung bergegas dengan becaknya. Dan akhirnya pun terdakwa juga pergi/pulang ke rumahnya. Selain saksi Redi, saksi Deni Nopriansyah pun sempat mendengar pertengkaran mulut kedua orang tersebut, yang mana saksi pada waktu itu hendak mengambil jemuran pakaian di depan rumahnya.
Selanjutnya, yaitu keesokan harinya tepat pada hari jumat tanggal 09 Mei 2008 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Jalan Silaberanti di dalam Lorong Khodijah Kelurahan Silaberanti Palembang yaitu setidak-tidaknya di tempat kejadian perang mulut terdakwa dengan korban kemarin, yaitu tepat di depan rumah saksi Redi Sadewa, korban Wanda Citra Kusuma pun keluar rumahnya dengan berjalan kaki hendak membeli sarapan pagi, selanjutnya entah kenapa terdakwa Aci Yansah pun bergegas keluar rumahnya dan berjalan mengarah ke arah korban dan terdakwa pun langsung menusuk korban dengan sebilah pisau tanpa sebab yang jelas pada waktu itu, dan setelah korban terjatuh, akhirnya terdakwa pun melarikan diri. Melihat korban yang terjatuh ke tanah akibat ditusuk dengan pisau, akhirnya saksi Redi Sadewa pun berteriak minta tolong untuk mengangkat dan membawa korban ke rumah sakit terdekat, dan akhirnya saksi S. Hariansyah pun datang ikut membantu membawa korban ke rumah sakit terdekat.------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, korban pun mengalami luka tusuk dan akhirnya dirawat inap di rumah sakit muhammadiyah palembang.--

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP---------

Palembang, 3 Juli 2008
JAKSA PENUNTUT UMUM



LISA PRATIWI



EKA PUTRA



ABU BAKAR

Minggu, 20 Desember 2009

Contoh Surat Dakwaan

POLISI MILITER DAERAH MILITER II/SRIWIJAYA
DAERAH POLISI MILITER II/3

UNTUK KEADAILAN
LAPAORAN POLISI
NOMOR: LP/141/K/IX/2009

Macam Kejahatan : Pencurian
Melangar Pasal : 362-363 KUHP

Pada hari ini Sabtu ,tanggal 10 oktober, tahun 2009, sekitar pukul 06.00, telah datang melapor kepada saya :

............................Kasman...............................................


Pangkat Sertu, Nip 627843,Jabatan Baminjuyar, Kesatuan Kodam II/Sriwijaya, seorang laki-laki/perempuan * yang belum /sudah * saya kenal, yang mengaku bernama :

..............................Amin..............................................


Tempat tanggal lahir Palembang (umur) 30, suku bangsa Melayu/Indonesia , pekerjaan PNS, Pangkat Sipil, Nip 057215, Jabatan Kepala Sekolah Kesatuan PNS,alamat tempat tinggal di Jalan Kamboja No.3 Karang Pusat, Palembang
yang pokok inti laporannya sebagai berikut :
Pada saat malam hari orang pada tidur dan situasi yang sunsi ini kesempatan untuk si pencuri mengambil barang (uang dan emas) milik korban, ketika itu ada seorang penjaga malam yang menintainya, tetapi si pencuri kabur dan membahwa barang curiannya, sekitar jam 01.00 malam, pada hari jumatmalam sabtu di tempat milik si korban ………………………………………
Untuk bukti atas kebenaran laporan tersebut, laporan membubuhkan tanda tangannya dibawah ini.

PELAPOR


...............Amin............

Demikian laporan pilisi ini dibuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangan di Palembang pada hari dan tanggal tersebut di atas

PENERIMA PELAPOR


……………Kasman…………

Tercatat dalam register pekara nomor :……………………tanggal………………………..

Selasa, 03 November 2009

Jurnal Laporan KKL di ADVOKAT


BAB I

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Ilahirobbi, yang senantiasa memberikan jalan dan petunjuk bagi kami dan memudahkan kami dalam membuka akal dan pikiran yang sehat. Karena-Nyalah kita bisa hidup dan mati, dan hanya kepada-Nyalah kita menyembah. Shalawat serta salam yang senantiasa tercurah kepada Rasulullah saw, beserta keluarga dan sahabatnya, juga kita sebagai umatnya. Dialah uswatun khasanah yang di pundaknya terpikul risallah dalam rangka menunjukkan jalan kehisufan yang lebih terang, hingga orang-orang yang beriman akan bersamanya di Yaumil akhir. Berkat rahmat dan karuniaNyalah kami dapat menyusun laporan KKL MANDIRI di Kantor Advokat/Pengacara bertempat di Jl. Ogan No.56(samping SMKN3) Bukit Besar Palembang Tlp: 0711-7942037. Laporan ini merupakan hasil dari kerja keras dan wujud nyata dari pelaksanaan serta penerapan disiplin ilmu yang telah kami peroleh dari mata kuliah yang kami pelajari di Fakultas syari’ah, Jurusan Jinaya. Fokus penelitian yang kami lakukan berkaitan dengan masalah Hukum (advokat). Kami menyadari laporan ini masih jauh dari sempurna.Walaupun demikian laporan ini merupakan hasil kerja keras kami yang maksimal. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak guna perbaikan laporan lain dimasa yang akan datang.

Selain itu, kami menyadari bahwa laporan ini tidak akan terwujud tanpa bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak. Dengan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada

  1. Kepala Kantor ADVOKAT/ PENGACARA : H. Saiman, S.H dan Muhamad Ridwan, S.H dan Rekan-Rekan di Bukit Besar Palembang
  2. Dosen Pembimbing kami Ibu. Dra. Rosmala Dewi, M. Hum
  3. Teman-teman sekelompok dan seperjuangan yang mengikuti KKL
  4. Semua pihak yang membantu saya

Akhir kata semoga laporan Kuliah Kerja Lapangan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi kami dan pembaca pada umumnya. “Amin”

Bab II

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang KKL Mandiri

Perkataan "Advocaat" semula berasal dari bahasa Latin yaitu "advocatus" mengandung arti: Seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan dalam soal-soal hukum. Bantuan atau pertolongan ini bersifat memberi nasehat-nasehat sebagai jasa-jasa, aik dalam perkembangannya kemudian dapat diminta oleh siapa pun yang memerlukan, membutuhkannya untuk ber-acara dalam hukum.

Untuk menjadi seorang yang profesional di bidang advokatsi khususnya dalam mengkaji permasalahan tehnik wancara, lalu di tungangkan di dalam surat kuasa, surat gugatan, jawaban dll, penting bagi mahasiswa jurusan jinayah untuk mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan advokat. Selain mengikuti perkuliahan dan mendapatkan teori tentang dunia ilmu hukum , mahasiswa diwajibkan mengikuti mata kuliah KKL (Kuliah Kerja Lapangan). Kegiatan ini dimaksudkan agar mahasiswa mampu mengaplikasikan teori yang sudah didapat serta menganalisis keadaan yang sebenarnya. KKL juga berfungsi sebagai wahana latihan kerja bagi mahasiswa dalam memperluas wawasan tentang hubungan internasional dalam suatu organisasi.

Untuk itu penulis berkesempatan melakukan KKL MANDIRI di Kantor ADVOKAT/ PENGACARA : H. Saiman, S.H dan Muhamad Ridwan, S.H dan Rekan-Rekan. Jl. Ogan No.56(samping SMKN3) Bukit Besar Palembang Tlp: 0711-7942037. Alasan penulis memilih kantor advokat sebagai tempat KKL MANDIRI karena instansi tersebut sudah melembaga dan sudah memiliki ikatan advokat indonesia yang resmi dalam melaksanakan tuganya sesuai dengan bidangnya, serta ini mengacu sesuai dengan Jurusan kami.

B. Tujuan KKL Mandiri

Tujuan dalam kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Mandiri antara lain :

1. Membekali mahasiswa dengan pengalaman kerja agar dapat mempersiapkan diri setelah menyelesaikan jenjang kuliah.

2. Memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengartikulasi struktur pengetahuan dalam lingkungan praktis untuk menambah keahlian di bidangnya.

3. Melakukan proses pengabdian kepada institusi, organisasi, masyarakat.

4. Memperluas jaringan kerja antara instansi yang relevan dengan disiplin ilmu Hubungan internasional.

5. Menyelesaikan tugas KKL Mandiri dari Institut sebagai bagian dari kurikulum.

C. Manfaat Kuliah Kerja Lapangan

Secara teoritis manfaatnya adalah agar mahasiswa mampu menerapkan teori-teori ilmu sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan khususnya dikantor advokat. Selain itu mahasiswa juga mendapatkan pengalaman kerja yang bermanfaat jika kelak terjun ke dunia kerja yang sesungguhnya. Mahasiswa juga dituntut untuk mampu secara cepat menyesuaikan diri dengan keberdaan instansi, memahami tugas-tugas yang diberikan serta mampu mengambil keputusan secara tepat guna. Untuk itu dibutuhkan kepercayaan diri dan keterampilan dalam mengolah perintah dan menjalankannya. Dengan mengikuti KKL mandiri ini, kami mahasiswa dapat terlibat kedalam kegiatan-kegiatan Advokat.

Bab III

PEBAHASAN

A . Tugas yang Dilaksanakan Selama Kuliah Kerja Lapangan

Pada pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) KANTOR ADVOKAT/PENGACARA di Bukit Besar Palembang yang berlangsung dari tanggal 13 April 2009 sampai kami menguasainya, penulis banyak mendapatkan pengalaman dan pembelajaran yang sangat berharga.

Selama melakukan KKL sehari-hari penulis membantu beberapa pekerjaan yang terdapat dibagian tempat intasi antara lain :

  • Menguasai tehnik wawancara sebagai advokat
  • Membuat surat kuasa
  • Membuat surat gugatan
  • Membuat jawaban dari gugatan, reptik,dan duplik

B. Hasil Kuliah Kerja Lapangan M andiri

Hasil kerja yang diperoleh penulis selama melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan di Kantor Advokat/Pengacara Bukit Besar Palembang antara lain :

  • Penulis mendapatkan pengetahuan dan pengalaman mengenai tehnik wawancara
  • Penulis dapat mengetahui bagaimana cara menganalisis tentang suatau kasus yang di hadapi oleh kleyen
  • Penulis dapat mengetahui suatu bentuk-bentuk surat atau dokumen yang ada di kantor
  • Penulis mengetahui bagaimana bekerjasama dengan baik secara disiplin dan tepat waktu.
  • Penulis juga dapat mengembangkan ilmunya pada waktu di bangku kuliah

C. Keterampilan yang diperoleh selama KKL Mandiri

Keterampilan yang diperoleh penulis selama menjalani KKL Mandiri adalah sebagai berikut :

  • Mengetahui tata cara wawancara sebelum di tuangkan di dalam bentuk surat kuasa atau gugatan
  • Mengetahui proses dalam mengumpulkan, membuat dan menganalisa suatu kasus yang berhubungan dengan Agama (cerai, wakaf, harta, hibah, dll)
  • Mengetahui sedikit banyak informasi seputar kegiatan advokat dan tata cara berkomunikasi serta bagaimana menjalin relasi dan menempatkan diri pada lingkungan kerja.

Bab IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Selama praktik atau pelatihan KKL Mandiri di Advokat banyak hal baru yang dapat penulis petik khususnya mengenai dunia kerja. Karena advokat Profesi Advokat bukanlah jabatan pemerintah, tidak mendapat aji dari pemerintah akan tetapi sebagai pejuang hukum untuk hidup mandiri dan manusiawi. Masyarakat masih sering beranggapan profesi Advokat termasuk profesi yang banyak menghasilkan uang dan proesi elite tau dengan kata lain wilayah profesiya dalam wilayah daerah basah. Priadinya dalam menjalankan profesi mempunyai tujuan menegakkan kebenaran, keadilan dan hukum, memperjuangkan hak-hak azasi manusia (rule of Law) menumuhkan dan memelihara rasa setia kawan sesama rekan.

Dalam kode etik Advokat telah diatur bagaimana seharusnya sikap pribadi Advokat , yang ditegaskan: Bahwa Advokat dalam melakukan tugasnya wajib selalu menjunjung tuinggi hukum. Dalam kehidupannya tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma kehormatan dan harus mempunyai kelakuan priadi yang tidak bercacad.

Pribadinya bekerja dengan bebas dan tidak terikat oleh siapapun dalam menyelenggarakan sesuatu perkara, namun demikian dengan, tidak terkat oleh siapapun dalam menyelenggarakan sesuatu perkara dengan tidak meninggalkan rasa soledaritas sesama teman serta berusaha menumbuhkan memelihara rasa setia kawan (sense of Profesional brother hood)

Hal penting lainnya ialah bagi penulis ataupun para mahasiswa yang telah melaksanakan praktik Kuliah Kerja Lapangan akan semakin memiliki banyak koneksi, baik dengan mahasiswa lain yang praktik kerja di tempat yang sama, maupun dengan para staf yang bekerja di tempat kita praktik kerja tersebut. Sehingga bila saatnya para mahasiswa lulus dan ingin mencari kerja, mereka dapat manfaatkan koneksi ataupu hubungan yang telah terbina dengan baik selama ini.

B. Saran-saran

Penulis menyarankan agar pihak Fakultas menjalin kerjasama dengan beberapa pihak instansi atau perusahaan yang terkait dengan jurusan-jurusan masing-masing. Agar pada saat para mahasiswanya akan melaksanakan praktik kerja ataupun saat mereka telah lulus dari IAIN mereka dapat tersalur dengan baik. Selain itu para mahasiswanya juga dapat menerapkan ilmu yang mereka dapati selama berada di bangku kuliah.

Penulis juga menyarankan agar para mahasiswa yang telah melaksanakan praktik Kuliah Kerja Lapangan di suatu instansi ataupun perusahaan untuk tetap menjaga hubungan baik dengan atasan dan staf yang berada di tempat praktik kerja tersebut. Karena hal ini sangat penting bila saatnya kita akan benar-benar mencari pekerjaan setelah kita lulus kuliah nantinya

Senin, 02 November 2009

Merokok, Bermanfatkah?


Pernahkan anda bayangkan, bahwa pada suatu saat ketika anda menginjak usia 40-60 tahun yang disebabkan oleh rokok? mungkin anda menerima fakta dan data statistik yang hanya memprediksikan bahwa anda yang kini berusia 17 tahun dan mulai merokok akan mendapat serangan jantung pada saat usia 35 samapi meningal usia 40 tahun.
Rokok sebagi zat mengandung tiga komponen racun utama, yaitu:
  1. TAR, kumpulan zat kimia berupa zat karsinogen penyebab untama penyakait kanker?
  2. Carbonmonoksida (CO), gas racun hasil pembakaran rokok, gangguan utama penyebab pernafasan dan serangan jantung.
  3. Nikotin. zat toxic (racun) dan anti gizi. Beberapa turunan nikotin juga menyebabkan kankerdan mengumpulkan darah. disamping itu juga menyebabkan kelainan dan kelemahan seks. Nikotin disamping sebagai tixic (racun) bagi pernafasan juga.
Sadarkah anda bahwa ancaman dan kerugian yang ditimbulkan oleh merokok ini. Bagaimana gambaran profil seorang pemuda harapan bangsa yang gemar merokok yang ada di benak pikiran anda, kalian lah yang bisa menentukan.....?