Minggu, 20 Desember 2009

Contoh Surat Dakwaan

POLISI MILITER DAERAH MILITER II/SRIWIJAYA
DAERAH POLISI MILITER II/3

UNTUK KEADAILAN
LAPAORAN POLISI
NOMOR: LP/141/K/IX/2009

Macam Kejahatan : Pencurian
Melangar Pasal : 362-363 KUHP

Pada hari ini Sabtu ,tanggal 10 oktober, tahun 2009, sekitar pukul 06.00, telah datang melapor kepada saya :

............................Kasman...............................................


Pangkat Sertu, Nip 627843,Jabatan Baminjuyar, Kesatuan Kodam II/Sriwijaya, seorang laki-laki/perempuan * yang belum /sudah * saya kenal, yang mengaku bernama :

..............................Amin..............................................


Tempat tanggal lahir Palembang (umur) 30, suku bangsa Melayu/Indonesia , pekerjaan PNS, Pangkat Sipil, Nip 057215, Jabatan Kepala Sekolah Kesatuan PNS,alamat tempat tinggal di Jalan Kamboja No.3 Karang Pusat, Palembang
yang pokok inti laporannya sebagai berikut :
Pada saat malam hari orang pada tidur dan situasi yang sunsi ini kesempatan untuk si pencuri mengambil barang (uang dan emas) milik korban, ketika itu ada seorang penjaga malam yang menintainya, tetapi si pencuri kabur dan membahwa barang curiannya, sekitar jam 01.00 malam, pada hari jumatmalam sabtu di tempat milik si korban ………………………………………
Untuk bukti atas kebenaran laporan tersebut, laporan membubuhkan tanda tangannya dibawah ini.

PELAPOR


...............Amin............

Demikian laporan pilisi ini dibuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangan di Palembang pada hari dan tanggal tersebut di atas

PENERIMA PELAPOR


……………Kasman…………

Tercatat dalam register pekara nomor :……………………tanggal………………………..

Selasa, 03 November 2009

Jurnal Laporan KKL di ADVOKAT


BAB I

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Ilahirobbi, yang senantiasa memberikan jalan dan petunjuk bagi kami dan memudahkan kami dalam membuka akal dan pikiran yang sehat. Karena-Nyalah kita bisa hidup dan mati, dan hanya kepada-Nyalah kita menyembah. Shalawat serta salam yang senantiasa tercurah kepada Rasulullah saw, beserta keluarga dan sahabatnya, juga kita sebagai umatnya. Dialah uswatun khasanah yang di pundaknya terpikul risallah dalam rangka menunjukkan jalan kehisufan yang lebih terang, hingga orang-orang yang beriman akan bersamanya di Yaumil akhir. Berkat rahmat dan karuniaNyalah kami dapat menyusun laporan KKL MANDIRI di Kantor Advokat/Pengacara bertempat di Jl. Ogan No.56(samping SMKN3) Bukit Besar Palembang Tlp: 0711-7942037. Laporan ini merupakan hasil dari kerja keras dan wujud nyata dari pelaksanaan serta penerapan disiplin ilmu yang telah kami peroleh dari mata kuliah yang kami pelajari di Fakultas syari’ah, Jurusan Jinaya. Fokus penelitian yang kami lakukan berkaitan dengan masalah Hukum (advokat). Kami menyadari laporan ini masih jauh dari sempurna.Walaupun demikian laporan ini merupakan hasil kerja keras kami yang maksimal. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak guna perbaikan laporan lain dimasa yang akan datang.

Selain itu, kami menyadari bahwa laporan ini tidak akan terwujud tanpa bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak. Dengan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada

  1. Kepala Kantor ADVOKAT/ PENGACARA : H. Saiman, S.H dan Muhamad Ridwan, S.H dan Rekan-Rekan di Bukit Besar Palembang
  2. Dosen Pembimbing kami Ibu. Dra. Rosmala Dewi, M. Hum
  3. Teman-teman sekelompok dan seperjuangan yang mengikuti KKL
  4. Semua pihak yang membantu saya

Akhir kata semoga laporan Kuliah Kerja Lapangan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi kami dan pembaca pada umumnya. “Amin”

Bab II

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang KKL Mandiri

Perkataan "Advocaat" semula berasal dari bahasa Latin yaitu "advocatus" mengandung arti: Seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan dalam soal-soal hukum. Bantuan atau pertolongan ini bersifat memberi nasehat-nasehat sebagai jasa-jasa, aik dalam perkembangannya kemudian dapat diminta oleh siapa pun yang memerlukan, membutuhkannya untuk ber-acara dalam hukum.

Untuk menjadi seorang yang profesional di bidang advokatsi khususnya dalam mengkaji permasalahan tehnik wancara, lalu di tungangkan di dalam surat kuasa, surat gugatan, jawaban dll, penting bagi mahasiswa jurusan jinayah untuk mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan advokat. Selain mengikuti perkuliahan dan mendapatkan teori tentang dunia ilmu hukum , mahasiswa diwajibkan mengikuti mata kuliah KKL (Kuliah Kerja Lapangan). Kegiatan ini dimaksudkan agar mahasiswa mampu mengaplikasikan teori yang sudah didapat serta menganalisis keadaan yang sebenarnya. KKL juga berfungsi sebagai wahana latihan kerja bagi mahasiswa dalam memperluas wawasan tentang hubungan internasional dalam suatu organisasi.

Untuk itu penulis berkesempatan melakukan KKL MANDIRI di Kantor ADVOKAT/ PENGACARA : H. Saiman, S.H dan Muhamad Ridwan, S.H dan Rekan-Rekan. Jl. Ogan No.56(samping SMKN3) Bukit Besar Palembang Tlp: 0711-7942037. Alasan penulis memilih kantor advokat sebagai tempat KKL MANDIRI karena instansi tersebut sudah melembaga dan sudah memiliki ikatan advokat indonesia yang resmi dalam melaksanakan tuganya sesuai dengan bidangnya, serta ini mengacu sesuai dengan Jurusan kami.

B. Tujuan KKL Mandiri

Tujuan dalam kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Mandiri antara lain :

1. Membekali mahasiswa dengan pengalaman kerja agar dapat mempersiapkan diri setelah menyelesaikan jenjang kuliah.

2. Memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengartikulasi struktur pengetahuan dalam lingkungan praktis untuk menambah keahlian di bidangnya.

3. Melakukan proses pengabdian kepada institusi, organisasi, masyarakat.

4. Memperluas jaringan kerja antara instansi yang relevan dengan disiplin ilmu Hubungan internasional.

5. Menyelesaikan tugas KKL Mandiri dari Institut sebagai bagian dari kurikulum.

C. Manfaat Kuliah Kerja Lapangan

Secara teoritis manfaatnya adalah agar mahasiswa mampu menerapkan teori-teori ilmu sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan khususnya dikantor advokat. Selain itu mahasiswa juga mendapatkan pengalaman kerja yang bermanfaat jika kelak terjun ke dunia kerja yang sesungguhnya. Mahasiswa juga dituntut untuk mampu secara cepat menyesuaikan diri dengan keberdaan instansi, memahami tugas-tugas yang diberikan serta mampu mengambil keputusan secara tepat guna. Untuk itu dibutuhkan kepercayaan diri dan keterampilan dalam mengolah perintah dan menjalankannya. Dengan mengikuti KKL mandiri ini, kami mahasiswa dapat terlibat kedalam kegiatan-kegiatan Advokat.

Bab III

PEBAHASAN

A . Tugas yang Dilaksanakan Selama Kuliah Kerja Lapangan

Pada pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) KANTOR ADVOKAT/PENGACARA di Bukit Besar Palembang yang berlangsung dari tanggal 13 April 2009 sampai kami menguasainya, penulis banyak mendapatkan pengalaman dan pembelajaran yang sangat berharga.

Selama melakukan KKL sehari-hari penulis membantu beberapa pekerjaan yang terdapat dibagian tempat intasi antara lain :

  • Menguasai tehnik wawancara sebagai advokat
  • Membuat surat kuasa
  • Membuat surat gugatan
  • Membuat jawaban dari gugatan, reptik,dan duplik

B. Hasil Kuliah Kerja Lapangan M andiri

Hasil kerja yang diperoleh penulis selama melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan di Kantor Advokat/Pengacara Bukit Besar Palembang antara lain :

  • Penulis mendapatkan pengetahuan dan pengalaman mengenai tehnik wawancara
  • Penulis dapat mengetahui bagaimana cara menganalisis tentang suatau kasus yang di hadapi oleh kleyen
  • Penulis dapat mengetahui suatu bentuk-bentuk surat atau dokumen yang ada di kantor
  • Penulis mengetahui bagaimana bekerjasama dengan baik secara disiplin dan tepat waktu.
  • Penulis juga dapat mengembangkan ilmunya pada waktu di bangku kuliah

C. Keterampilan yang diperoleh selama KKL Mandiri

Keterampilan yang diperoleh penulis selama menjalani KKL Mandiri adalah sebagai berikut :

  • Mengetahui tata cara wawancara sebelum di tuangkan di dalam bentuk surat kuasa atau gugatan
  • Mengetahui proses dalam mengumpulkan, membuat dan menganalisa suatu kasus yang berhubungan dengan Agama (cerai, wakaf, harta, hibah, dll)
  • Mengetahui sedikit banyak informasi seputar kegiatan advokat dan tata cara berkomunikasi serta bagaimana menjalin relasi dan menempatkan diri pada lingkungan kerja.

Bab IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Selama praktik atau pelatihan KKL Mandiri di Advokat banyak hal baru yang dapat penulis petik khususnya mengenai dunia kerja. Karena advokat Profesi Advokat bukanlah jabatan pemerintah, tidak mendapat aji dari pemerintah akan tetapi sebagai pejuang hukum untuk hidup mandiri dan manusiawi. Masyarakat masih sering beranggapan profesi Advokat termasuk profesi yang banyak menghasilkan uang dan proesi elite tau dengan kata lain wilayah profesiya dalam wilayah daerah basah. Priadinya dalam menjalankan profesi mempunyai tujuan menegakkan kebenaran, keadilan dan hukum, memperjuangkan hak-hak azasi manusia (rule of Law) menumuhkan dan memelihara rasa setia kawan sesama rekan.

Dalam kode etik Advokat telah diatur bagaimana seharusnya sikap pribadi Advokat , yang ditegaskan: Bahwa Advokat dalam melakukan tugasnya wajib selalu menjunjung tuinggi hukum. Dalam kehidupannya tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma kehormatan dan harus mempunyai kelakuan priadi yang tidak bercacad.

Pribadinya bekerja dengan bebas dan tidak terikat oleh siapapun dalam menyelenggarakan sesuatu perkara, namun demikian dengan, tidak terkat oleh siapapun dalam menyelenggarakan sesuatu perkara dengan tidak meninggalkan rasa soledaritas sesama teman serta berusaha menumbuhkan memelihara rasa setia kawan (sense of Profesional brother hood)

Hal penting lainnya ialah bagi penulis ataupun para mahasiswa yang telah melaksanakan praktik Kuliah Kerja Lapangan akan semakin memiliki banyak koneksi, baik dengan mahasiswa lain yang praktik kerja di tempat yang sama, maupun dengan para staf yang bekerja di tempat kita praktik kerja tersebut. Sehingga bila saatnya para mahasiswa lulus dan ingin mencari kerja, mereka dapat manfaatkan koneksi ataupu hubungan yang telah terbina dengan baik selama ini.

B. Saran-saran

Penulis menyarankan agar pihak Fakultas menjalin kerjasama dengan beberapa pihak instansi atau perusahaan yang terkait dengan jurusan-jurusan masing-masing. Agar pada saat para mahasiswanya akan melaksanakan praktik kerja ataupun saat mereka telah lulus dari IAIN mereka dapat tersalur dengan baik. Selain itu para mahasiswanya juga dapat menerapkan ilmu yang mereka dapati selama berada di bangku kuliah.

Penulis juga menyarankan agar para mahasiswa yang telah melaksanakan praktik Kuliah Kerja Lapangan di suatu instansi ataupun perusahaan untuk tetap menjaga hubungan baik dengan atasan dan staf yang berada di tempat praktik kerja tersebut. Karena hal ini sangat penting bila saatnya kita akan benar-benar mencari pekerjaan setelah kita lulus kuliah nantinya

Senin, 02 November 2009

Merokok, Bermanfatkah?


Pernahkan anda bayangkan, bahwa pada suatu saat ketika anda menginjak usia 40-60 tahun yang disebabkan oleh rokok? mungkin anda menerima fakta dan data statistik yang hanya memprediksikan bahwa anda yang kini berusia 17 tahun dan mulai merokok akan mendapat serangan jantung pada saat usia 35 samapi meningal usia 40 tahun.
Rokok sebagi zat mengandung tiga komponen racun utama, yaitu:
  1. TAR, kumpulan zat kimia berupa zat karsinogen penyebab untama penyakait kanker?
  2. Carbonmonoksida (CO), gas racun hasil pembakaran rokok, gangguan utama penyebab pernafasan dan serangan jantung.
  3. Nikotin. zat toxic (racun) dan anti gizi. Beberapa turunan nikotin juga menyebabkan kankerdan mengumpulkan darah. disamping itu juga menyebabkan kelainan dan kelemahan seks. Nikotin disamping sebagai tixic (racun) bagi pernafasan juga.
Sadarkah anda bahwa ancaman dan kerugian yang ditimbulkan oleh merokok ini. Bagaimana gambaran profil seorang pemuda harapan bangsa yang gemar merokok yang ada di benak pikiran anda, kalian lah yang bisa menentukan.....?