Jumat, 22 Januari 2010

KEJAKSAAN NEGERI P.29
PALEMBANG
“UNTUK KEADILAN”




SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG.PERK.PD/205/EP.1/07/2008





A.Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : Aci Yansah Bin Jhonting
Tempat Lahir : Desa Tanah Lumpur (Pemulutan)
Umur/ Tanggal Lahir : 19 tahun/ 25 Oktober 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Jl. Silaberanti Lrg. Khodijah No. 61 Rt.
30 Rw. 03 Kel.Silaberanti Palembang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Jual Ikan (pedagang)
Pendidikan : SMP Kelas II


B. Penahanan : (RUTAN)
Penyidik POLRI : tanggal 14 Mei 2008 s/d 2 Juni 2008
Perpanjangan T4 : tanggal 3 Juni 2008 s/d 22 Juni 2008
Penuntut Umum : tanggal 23 Juni 2008 s/d 11 Juli 2008


C. Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Aci Yansah Bin Jhonting pada hari jumat tanggal 09 Mei 2008 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Jalan Silaberanti di dalam Lorong Khodijah Kelurahan Silaberanti Palembang yang termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka dengan cara menusuk korban Wanda Citra Kusuma Bin Mixilmeyna dengan cara menusuk korban dengan 1 (satu) bilah pisau cap garpu bergagang kayu pada bagian perut tepatnya didaerah ulu hati hingga korban dirawat inap di rumah sakit Muhammadiyah Palembang selama 15 (lima belas) hari lamanya. ------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut diatas dilakukan terdakwa dengan peristiwa sebagai berikut :
Awalnya yaitu terdakwa diduga memang sebelumnya iri dengan korban, yaitu bermula pada saat korban pulang ke rumahnya sehabis menjual 4 buah salon tape nya yang berukuran masing-masing 1 x 2 M di Pasar 16 ilir dan uang hasil menjual tape tersebut kemudian oleh korban dibelikannya becak dengan harapan uang tersebut dapat berkembang. Entah kenapa sehabis pulang dari pasar, korban yang langsung mengendarai becaknya itu langsung diejek atau disindir terdakwa dengan ucapan “Aiy boleh la hebat awak ni.... la meli becak pulo.... kagek sudah ini nak meli apo pulo...??, jangan-jangan nak meli mobil pulo..”. Mendengar ejekan tersebut sontak korban pun menjawab dengan kata-kata “Biarlah yang penting barangku nyian,, wehh serik..”. Akibat jawaban dari korban, terdakwa pun mukanya merah, seraya berucap “nah kau kulanjak’i.... Kutangani gek kau..!!!. Selain mengeluarkan ucapan seperti itu korban juga sempat menggertak dengan mengambil kayu sento yang berada tepat disampingnya dan juga sempat mengacungkan pisau kearah korban yang diambilnya dari selipan celana jinsnya.
Sebenarnya siang itu hampir saja terjadi pertengkaran yang berkelanjutan sampai dengan perkelahian, tapi untung saja, ada saksi Redi Sadewa, yang melihat hal itu langsung melerai guna memotong pembicaraan mereka berdua seraya berkata “Aiy sudahla kamu beduo ni, malu pulo di jingok tetanggo lain, awak la tuo galo, malu kalu nak ribut”.
Mendengar ucapan tersebut akhirnya perang mulut tersebut berhenti, sebab memang secara status pekerjaan sanksi Redi Sadewa lebih berkelas dari mereka berdu yang ribut-ribut itu, terdaftar saksi memang statusnya sebagai PNS pada lingkungan Pemkot Palembang. Dan akhirnya korban pun pergi dengan segera meninggalkan terdakwa seraya langsung bergegas dengan becaknya. Dan akhirnya pun terdakwa juga pergi/pulang ke rumahnya. Selain saksi Redi, saksi Deni Nopriansyah pun sempat mendengar pertengkaran mulut kedua orang tersebut, yang mana saksi pada waktu itu hendak mengambil jemuran pakaian di depan rumahnya.
Selanjutnya, yaitu keesokan harinya tepat pada hari jumat tanggal 09 Mei 2008 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Jalan Silaberanti di dalam Lorong Khodijah Kelurahan Silaberanti Palembang yaitu setidak-tidaknya di tempat kejadian perang mulut terdakwa dengan korban kemarin, yaitu tepat di depan rumah saksi Redi Sadewa, korban Wanda Citra Kusuma pun keluar rumahnya dengan berjalan kaki hendak membeli sarapan pagi, selanjutnya entah kenapa terdakwa Aci Yansah pun bergegas keluar rumahnya dan berjalan mengarah ke arah korban dan terdakwa pun langsung menusuk korban dengan sebilah pisau tanpa sebab yang jelas pada waktu itu, dan setelah korban terjatuh, akhirnya terdakwa pun melarikan diri. Melihat korban yang terjatuh ke tanah akibat ditusuk dengan pisau, akhirnya saksi Redi Sadewa pun berteriak minta tolong untuk mengangkat dan membawa korban ke rumah sakit terdekat, dan akhirnya saksi S. Hariansyah pun datang ikut membantu membawa korban ke rumah sakit terdekat.------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, korban pun mengalami luka tusuk dan akhirnya dirawat inap di rumah sakit muhammadiyah palembang.--

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP---------

Palembang, 3 Juli 2008
JAKSA PENUNTUT UMUM



LISA PRATIWI



EKA PUTRA



ABU BAKAR